Kwarta5.Com Batam - Jaksa Penuntut Umum Samsul Sitinjak SH, Menuntut 5 Orang dari 8 Orang Pekerja Gelper
YHK ZONE di Komplek Litech Home Centre lantai 2 Blok B11-B15, Bengkong Sadai, Batam 8 Bulan Penjara, Saat sidang Kamis (14/2/2019) lalu.
Kelima terdakwa tersebut yakni Peterson, Tommyson, Riki Irawan, Devi Hermawati dan Melin. Sedangkan dua terdakwa Zulkarnain Lubis dan Muhammad Nur yang merupakan pemain dituntut 6 bulan penjara, dan terdakwa Adi Irawadi yang berperan sebagai penukar hadiah dari rokok ke uang dituntut 7 bulan penjara
JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 303 tentang perjudian.
Menyatakan barang bukti berupa mesin dan chip ketangkasan, dokumen perijinan atas nama CV. YHK ZONE, Surat tanda daftar usaha pariwisata, surat keterangan domisili, DVR CCTV, bundle laporan keuangan, bundle kwitansi gaji karyawan nota pembelian rokok, HP dan 62 slop rokok gudang garam surya 16, dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan untuk barang bukti berupa uang senilai Rp 48,892 juta, dirampas untuk negara.
Terhadap tuntutan itu, sebagian terdakwa kepada majelis mengatakan mengaku menyesal, tidak akan mengulanginya lagi dan meminta keringanan hukuman.
Terhadap permintaan terdakwa yang meminta agar hukuman diringankan, kepada majelis hakim, Jaksa Samsul Sitinjak menggantikan jaksa Rumondang Manurung mengatakan tetap pada tuntutan.
Usai mendengarkan pengakuan dan kata menyesal dari terdakwa, majelis hakim yang diketuai hakim Setyanto Hemawan didampingi hakim Mangapul Manalu dan hakim Jasael, lalu menunda sidang satu minggu ke depan dengan sidang agenda putusan.
(Cn)
YHK ZONE di Komplek Litech Home Centre lantai 2 Blok B11-B15, Bengkong Sadai, Batam 8 Bulan Penjara, Saat sidang Kamis (14/2/2019) lalu.
Kelima terdakwa tersebut yakni Peterson, Tommyson, Riki Irawan, Devi Hermawati dan Melin. Sedangkan dua terdakwa Zulkarnain Lubis dan Muhammad Nur yang merupakan pemain dituntut 6 bulan penjara, dan terdakwa Adi Irawadi yang berperan sebagai penukar hadiah dari rokok ke uang dituntut 7 bulan penjara
JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 303 tentang perjudian.
Menyatakan barang bukti berupa mesin dan chip ketangkasan, dokumen perijinan atas nama CV. YHK ZONE, Surat tanda daftar usaha pariwisata, surat keterangan domisili, DVR CCTV, bundle laporan keuangan, bundle kwitansi gaji karyawan nota pembelian rokok, HP dan 62 slop rokok gudang garam surya 16, dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan untuk barang bukti berupa uang senilai Rp 48,892 juta, dirampas untuk negara.
Terhadap tuntutan itu, sebagian terdakwa kepada majelis mengatakan mengaku menyesal, tidak akan mengulanginya lagi dan meminta keringanan hukuman.
Terhadap permintaan terdakwa yang meminta agar hukuman diringankan, kepada majelis hakim, Jaksa Samsul Sitinjak menggantikan jaksa Rumondang Manurung mengatakan tetap pada tuntutan.
Usai mendengarkan pengakuan dan kata menyesal dari terdakwa, majelis hakim yang diketuai hakim Setyanto Hemawan didampingi hakim Mangapul Manalu dan hakim Jasael, lalu menunda sidang satu minggu ke depan dengan sidang agenda putusan.
(Cn)