Musisi Ahmad Dani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Terkait Ujaran Kebencian


Musisi Ahmad Dani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Terkait Ujaran Kebencian


Kwarta5.com Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada musisi Ahmad Dhana atas kasus ujaran kebencian yang menyeretnya. Hakim Ratmoho memerintahkan jaksa untuk langsung menahan pentolan band Dewa 19 itu di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Mendengar putusan Hakim, Dhani hanya bisa tersenyum sinis sambil mengacungkan salam dua jari kepada pengunjung sidang yang hadir. Sedangkan Mulan Jamela yang juga turut hadir dalam sidang putusan itu hanya bersikap datar dan tanpa ekspresi saat dirinya mendengar putusan hakim kepada suaminya.

Usai persidangan, tanpa memberikan sepatah katapun, Dhani langsung keluar dengan pengawalan sejumlah aparat Kejaksaan dan Polisi dan langsung dimasukan kedalam mobil tahanan Kejari yang sudah menunggu di depan ruang Pengadilan. Rencananya, Dhani akan langsung di bawa ke LP Cipinang Jakarta Timur.

Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dan hukuman yang diterima Dhani sendiri lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa yang menginginkan Dhani di hukum penjara selama 2 tahun.

Sumber : Berita Satu.com

Lebih baru Lebih lama