Tiga Bos TKI Ilegal Tahanan Kota Hasil Tangkapan Polda Kepri Kembali Jalani Sidang


Tiga Bos TKI Ilegal Tahanan Kota Hasil Tangkapan Polda Kepri Kembali Jalani Sidang

Kwarta5.com Batam -  Pengadilan Negri Batam Kembali mengelar sidang Tiga Terdakwa Bos TKI Ilegal Tahan Kota yaitu, Agus Sholahudin, Abdul Wahab, dan Muhammad Makrup, Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (10/12/2018).

Menurut keterangan saksi penangkap dalam persidangan mengatakan, Bahwa ketiga orang yang di amankan oleh petugas tersebut mempunyai peran masing masing dalam menjalankan aksinya.

" Terdakwa Agus berperan sebagi pemberi tiket kepada calon TKI yang hendak dikirim, Sedangkan Abdul Wahab, berperan sebagi menunjukan jalan Dan Muhamad Makrup berperan menyedikan tempat tinggal. Atau penampung calon TKI, Yang Mulia" Ujar Saksi.

Dalam persidangan 3 Bos TKI tersebut, tampak aneh, pasalnya dalam sidang tiga terdakwa bos tki yang menjalani sidang sibuk dengan handponenya masing masing padahal sidang pada saat itu sedang berlangsung, tetapi tidak ada teguran dari hakim, maupun Jaksa penuntut umum yang menggelar sidang.

Usai mendenngarkan keterangan saksi ketua Majelis hakim Setyanto Hermawan S,H.dan hakim anggota Abdul Taufik S,H. Jasael S,H. Kembali menunda sidang hingga minggu depan.

Sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Martua Susanto S,H. Menuntut tiga terdakwa dengan pasal pidana 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP.


(Cn)


Lebih baru Lebih lama