Terkait Permasalahan Lahan di Sekitar SMA 21 Kabil dan Tanjung Buntung, BP Batam akan Melaporkannya ke Polisi


Terkait Permasalahan Lahan di Sekitar SMA 21 Kabil dan Tanjung Buntung, BP Batam akan Melaporkannya ke Polisi

Kwarta5.com Batam - BP Batam menggelar kegiatan press conference terkait dengan  Permasalahan serta Keluhan Masyarakat tentang Tanjung Buntung dan Kabil, Selasa, 2 Oktober 2018 di Media Center BP Batam

Permasalahan pemotongan lahan di Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, seperti yang kita ketahui bersama dan kita lihat saat ini bukit yang ada disana sudah mulai rata dengan tanah. Di Tanjung Buntung terdapat 2 kawasan yaitu kawasan hutan lindung dan kawasan yang sudah memiliki HPL (kawasan yang dapat dikomersilkan dll). Tetapi terhadap kegiatan pematangan lahan, kemudian isu-isu penjualan Kavling Siap Bangun (KSB), hingga saat ini BP Batam belum pernah memberikan izin untuk pematangan lahan pada kawasan tersebut, khusus termasuk hutan lindung belum ada peralihan peruntukan yang diatur dengan keputusan Menteri Kehutanan yang beralih menjadi kawasan yang bisa dialokasikan dan dapat rekan-rekan lihat bersama sekarang ada pemotongan pengolahan lahan disana tidak ada PL dari BP Batam. Ujar Budi Santoso, Direktur Promosi dan Humas.

Budi Santoso menyampaikan, BP Batam sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk membahas beberapa permasalahan yang menjadi prioritas untuk ditangani bersama sama dengan Kepolisian khususnya yang menyangkut dugaan pelanggaran per undang undangan yang berlaku seperti penyerobotan lahan, pengrusakan hutan lindung, perusakan dan pencemaran lingkungan.

Fesly Abadi Paranoan, Kepala Bagian Bidang Pengadaan dan Pengalokasian Lahan juga menyampaikan yang saat ini menjadi permasalahan ada 2 yaitu pekerjaan pematangan lahan yang dilaksanakan sekitar SMAN 21 Batam, pekerjaan pematangan tersebut tidak ada ijinnya dan dilakukan diatas lahan milik PT. Pertamina dan asset milik Otorita Batam / BP Batam. Seperti yang kita ketahui bersama, maksud program KSB adalah untuk penataan rumah liar, jadi kegiatan-kegiatan yang tidak ada ijinnya tidak dibenarkan dari sisi BP Batam.

Fesly mengungkapkan, selanjutnya dari pihak BP Batam akan memanggil dan meminta keterangan kepada kontraktor yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Selanjutnya untuk pekerjaan pematangan lahan yang ada di Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, berdasarkan lahan awal, ada lokasi yang berada di kawasan hutan lindung Bengkong dan ada juga beberapa yang di luar kawasan hutan lindung. Yang ada di kawasan hutan, akan dipelajari terkait dengan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan pada bagian Satuan Pengelolaan Kawasan Hutan. Luas PL yang Pertamina 4,6 hektar, asset otorita batam sekitar 1,7 hektar dan Pertamina juga sekitar 2,1 hektar tetapi berapa yang dimatangkan belum tahu luas pastinya.

“BP Batam sudah langsung turun ke lapangan, tetapi belum mendapatkan nama perusahaanya. Pertamina sendiri, menyediakan lahan tersebut untuk perumahan. Tahapan untuk proses perijinan pembangunan lahan, ada alokasi lahan setelah itu ngurus fatwa barulah ada ijin cut and fill. Nantinya, BP Batam akan memastikan lagi ke lapangan karena ada kemungkinan juga mereka membangun lahan yang sudah dialokasikan pada pihak ketiga untuk tahu batas pastinya kita harus ukur dan collectan dengan data alokasi milik kita”, ujar Fesly.

Sudah sejak tahun 2016, BP Batam tidak mengeluarkan ijin pematangan lahan untuk kavling, bahkan pihak kontraktor pematangan lahan yang sudah mengantongi ijin, yang sudah habis masa berlakunya tidak kami perpanjang. Dan tahun 2018, kami sudah mengirim ke 33 perusahaan yang mengantongi ijin pematangan lahan yang sudah habis masa berlakunya untuk tidak melakukan kegiatan di lapangan, tidak melakukan jual beli kavling, segera melaporkan status terakhir ke BP Batam. Hingga saat ini lahan yang ada di Tanjung Buntung statusnya masih hutan belum menjadi lahan yang bisa dialokasikan dan kawasan hutan yang kegiatan pematangan untuk kavling tidak ada ijinnya. Tindakan dari BP Batam ialah memberi surat peringatan kepada perusahaan yang mengantungi pematangan lahan untuk tidak melakukan jual beli, dan memberikan informasi kepada masyrakat melalui press release agar tidak membeli kavling yang tidak ada legalitasnya. Dan di samping masyarakat yang membeli kavling, yang harus juga dinformasikan adalah pengusaha yang punya tanah dan punya ruli karena biasanya mereka langsung berinteraksi dengan yang punya ijin pematangan lahan itu tidak boleh, harusnya mereka lapor terlebih dahulu ke BP Batam berapa jumlah ruli yang mau dialokasikan setelah itu BP Batam yang koordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang mengantongi ijin pematangan lahan.

Sazani, Kepala Seksi Publikasi menambahkan, masyarakat harus jeli dalam bertransaksi untuk membeli Tanah Kavling di pulau Batam. Kita harus mengetahui apa dasar melakukan jual beli kavling, apakah sudah memiliki dokumen resmi dari BP Batam seperti Faktur UWTO,  PL, SPJ dan SKEP atau tidak memiliki Dokumen resmi dari BP Batam, jika tidak memiliki dokumen resmi dari BP Batam sebaiknya jangan melakukan transaksi jual beli.

(Rilis BP Batam)
Lebih baru Lebih lama