Alamaak JPU Tuntut Mantan Kasatpol PP Batam Hanya 3 Bulan Penjara


Alamaak JPU Tuntut Mantan Kasatpol PP Batam Hanya 3 Bulan Penjara

Terdakwa Hendrik (Baju Merah) digiring petugas usai mengikuti persidangan.  
Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negri Batam kembali mengelar persidangan terdakwa Hendrik mantan Kasatpol PP Batam Kamis (17/5/2018), dalam agenda pembacaan tuntut dari Jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut umum Ros Malina Sembering SH, membacakan tuntutan bahwa terdakwa Hendrik yang juga Mantan Kasatpol PP Batam terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai pasal 378 KUHP pidana dalam kasus pengerjaan pengusuran yang diminta oleh diploper Pt Putra  Karyasindio Prakarsa.

"Terdakwa atas nama Hendrik terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 283.200.000 atas PT Putra Karyasindo Prakasa dan jaksa menuntut terdakwa hukuman 3 Bulan Penjara'' Ungkap JPU dalam Persidangan.

Usai mendengarkan pembacaan Tuntutan oleh JPU, Sidang yang dipimpin Majelishakim Reni Pitua Ambarita dan hakim anggota Egi Novita dan M Chandra kembali menunda persidangan.


(Cn)
Lebih baru Lebih lama