Terdakwa Hendrik (Baju Merah) digiring petugas usai mengikuti persidangan. |
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut umum Ros Malina Sembering SH, membacakan tuntutan bahwa terdakwa Hendrik yang juga Mantan Kasatpol PP Batam terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai pasal 378 KUHP pidana dalam kasus pengerjaan pengusuran yang diminta oleh diploper Pt Putra Karyasindio Prakarsa.
"Terdakwa atas nama Hendrik terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 283.200.000 atas PT Putra Karyasindo Prakasa dan jaksa menuntut terdakwa hukuman 3 Bulan Penjara'' Ungkap JPU dalam Persidangan.
Usai mendengarkan pembacaan Tuntutan oleh JPU, Sidang yang dipimpin Majelishakim Reni Pitua Ambarita dan hakim anggota Egi Novita dan M Chandra kembali menunda persidangan.
(Cn)