Abdul Rahman WN Singapura di Tuntut JPU 9 tahun Penjara Terkait Kasus Pencabulan Anak


Abdul Rahman WN Singapura di Tuntut JPU 9 tahun Penjara Terkait Kasus Pencabulan Anak

                   
Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negri Batam kembali menggelar persidangan terhadap Abdul Rahman terdakwa pencabulan anak dibawah umur Kamis (26/4/2018), dalam Agenda tuntutan.

JPU Ros Malina Sh, dalam Persidangan membacakan tuntutan mengatakan bahwa terdakwa Abdul Rahman telah melakukan tindak pidana mencabuli pembantu nya yang berbeda usia 13 tahun dikomplek,Center Park Blok H No. 10 Batam Center kota Batam

Sebagai alat bukti yang di yang dihadir kan jaksa Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 071/RS-KSI/ VR/X/2017 tanggal 24 Oktober 2017 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Dr.Fajri Israq, MMRSDokter pada Rumah Sakit Kasih Sayang Ibu Kota Batam, menyatakan pada pemeriksaan dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dijumpai adanya pada selaput dara ditemukan robekan pada arah jam 5,6,7 dan 11 akibat penetrasi benda tumpul dimungkinkan terjadi pada waktu yang sudah lama, dan telah terjadi resolusi pada bibir selaput dara.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Usai mendegarkan Pembacaan tuntutan yang di bacakan oleh JPU, Sidang yang dipimpin Majelis hakim
 MARTA NAPITU PULUH S.H dan TAUFIK S.H kembali menunda sidang.

(Cn)
Lebih baru Lebih lama