Komosi I DPR D Kota Batam Adakan RDPU Dengan Pihak PT SMT Indonesia Terkait Izin Pendirian Tower di Perum Devin Premier


Komosi I DPR D Kota Batam Adakan RDPU Dengan Pihak PT SMT Indonesia Terkait Izin Pendirian Tower di Perum Devin Premier

Kwarta5.com Batam - Terkait Pembangunan tower layanan komunikasi oleh PT SMT Indonesia di perumahan Devin Premiere, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, ditentang warga yang dinilai pembangunan tersebut membahayakan warga.

Camat Kecamatan Sekupang, M Arman mengungkapkan bahwa pada prinsipnya warga khawatir karena tidak ada keterangan terkait faktor keamanan dari pihak perusahaan saat rapat dengar Pendapat Umum Rabu (24/1/2018).

“Pembangunan sendiri awalnya ada komunikasi yang baik, tapi kemudian tidak ada komunikasi lanjutan, dari sisi perizinan sendiri PT SMT juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di lokasi tersebut,” Ujar Arman saat RDPU di Ruang Komisi I.

Hal yang sama juga dusampaikan Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pengawasan dan Pembangunan Menara Dinas Cipta Karya, Kota Batam, Arif Firmansyah Mengungkapkan, memang pihak PT SMT belum mengajukan permohonan terkait pendirian menara di lokasi tersebut.

Namun demikian, ketika timnya melakukan pengecekan ternyata sudah menemukan struktur bangunan menara di lokasi tersebut. Informasi yang ia terima bahwa tower microcell setinggi 18 meter ini telah aktif sejak September 2017 lalu.

Arif mengaku telah memanggil pihak-pihak terkait, pertemuan tersebut menegaskan bahwa UPT Pengawasan dan Pengembangan tower tidak bisa memberikan rekomendasi terkait pembangunan ini.

“Surat penetapan titik belum bisa diterbitkan karena belum ada kesepakatan dari warga,” kata Arif.

Sementara itu, Zhuhri R.P perwakilan PT SMT yang hadir menuturkan, kalau sebenarnya sosialisasi terhadap masyarakat telah diupayakan, meskipun ada beberapa protes dari masyarakat, pihaknya tetap melanjutkan pembangunan, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan masyarakat.

“Kita tetap membangun, karena memang sudah ada persetujuan dengan syarat pihak develover menyegerakan pembangunan fasilitas umum buat masyarakat,” kata Zhuhri.

Lebih jauh, sosialisasi tersebut sampai pada tahap kompensasi bagi masyarakat yang kediamannya berada di zona yang terdampak pada pembangunan tower ini.

Menanggapi permasalahan ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jurado Siburian menyatakan masalah ini tidak sebatas pada tahap sosialisasi yang tidak berjalan.

Lebih dari itu, perizinan yang ternyata tidak dilengkapi oleh PT SMT menjadi masalah yang perlu mendapat perhatian serius.

“Kalau begini kasian warga, untuk kepentingan bisnis keselamatan warga tak diindahkan,”ungkap Politisi PKPI ini.

Menurutnya ini kesalahan fatal yang harusnya tidak boleh digunakan.

Pimpinan Rapat Yudi Kurnain mengatakan, akan melakukan pembahasan lanjutan.

“Komisi I akan kembali melakukan pertemuan lanjutan dengan pihak terkait, kita ingin melangkah maju tapi dengan perbaikan,” kata Yudi.

(Rmp)

Lebih baru Lebih lama