Tergiur Upah 5 JT Jadi Kurir Narkoba Sebanyak 42.382 Butir Amin Menjalani Sidang di PN Batam


Tergiur Upah 5 JT Jadi Kurir Narkoba Sebanyak 42.382 Butir Amin Menjalani Sidang di PN Batam

Terdakwa Amin digiring petugas usai mengikuti sidang.
Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negri Batam menyidangakan terdakwa Muhammad Amin alias amin penyeludup Narkoba jenis extasi sebanyak 42.382 butir Selasa (5/12/2017) mendengarkan pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Membacakan dakwaan  bahwawa terdakwa Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 September 2017 sekitar jam 16.00 Wib pada saat Terdakwa  selesai makan di warung pinggir jalan yang  berada di seberang jalan Hotel Planet Holiday Sei Jodoh Kota Batam dan berjalan menuju parkiran tempat sepeda motornya diparkir, tiba-tiba datang seorang laki-laki menghapirinya yang mengaku bernama ARWAN (DPO).

 Dan menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa dengan mengatakan “Mau Ngak Kerja” lalu ditanya Terdakwa “Kerja apa Bang ?” kemudian Arwan menjawab “ Kerja jemput barang Narkoba (Ekstasi) ke tengah laut, nanti saya kasi upah Rp.5.000.000.- (Lima Juta Rupiah), sambil mengajak Terdakwa jalan dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa ke arah pelabuhan rakyat yang berada di belakang rumah makan bundo kandung Sei Jodoh, “kalau mau nanti subuh saya tunggu di tempat ini” lalu dijawab Tersangka “Ya, saya mau” kemudian ARWAN (DPO) meminta nomor Handphone Terdakwa sambil mengatakan “Nanti saya hubungi kamu” dan setelah adanya kesepakatan tersebut lalu terdakwa pulang ke rumahnya di Batu Besar, lalu keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 17 September 2017 sekira jam 04.00 Wib.

Terdakwa dihubungi ARWAN (DPO) dan menanyakan kembali kepada Terdakwa “Mau ngak, kalau mau saya tunggu sekarang di tempat yang tadi sore” lalu dijawab Terdakwa “Oke Bang, saya datang”, lalu Terdakwa langsung berangkat dari rumahnya menuju Pelabuhan Rakyat di belakang Rumah Makan Bundo Kandung Sei Jodoh sesuai yang diperjanjikan sebelumnya dengan menggunakan sepeda motor dan setibanya ditempat yang diperjanjikan ternyata ARMAN (DPO) telah menunggu Terdakwa dan menyerahkan 1(Satu) buah tas ransel warna hitam merk Polo dan mengatakan “Nanti Barangnya taruh di dalam tas ini” sambil meminta handphone milik Terdakwa untuk dipegangnya dan menyerahkan 1(satu) unit handphone beserta kartunya kepada Terdakwa dan mengatakan “Nanti kau kuhubungi lewat Handphone ini” .

lalu Terdakwa disuruh naik boat pancung yang sudah disiapkan bersama tekongnya dan langsung berangkat ketengah laut antara Indonesia dengan Malaysia, dan sekitar setengah jam perjalanan tekong Boat pancung tersebut menghubungi seseorang dan memperlambat laju boat pancung tersebut dan tak lama kemudian datang 2(dua) orang laki-laki dari arah perairan Malaysia dengan menggunakan speed boat fiber bermesin tempel 40 PK.

Dan merapatkan speed boat tersebut ke boat pancung yang dinaiki Terdakwa, kemudian salah seorang dari laki-laki di speed boat tersebut berbicara sebentar dengan tekong lalu menghampiri Terdakwa dan menyerahkan 2(dua) buah kantong plastik warna merah yang berisi pil ekstasi dan langsung diterima Terdakwa, setelah menerima 2(dua) kantong plastik tersebut lalu boat pancung yang membawa terdakwa langsung jalan kembali menuju ke pelabuhan rakyat di belakang rumah makan bundo kandung sei jodoh,

dalam perjalanan tersebut Terdakwa memindahkan dari salah satu kantong plastik warna merah tersebut ke dalam tas ransel warna hitam merk polo yang dibawa terdakwa dan memeriksa isi kantong plastik warna merah tersebut dan memastikan isinya adalah benar pil ekstasi, dan sekitar jam 06.15 Wib Terdakwa sampai di Pelabuhan Rakyat belakang rumah makan bundo kandung sei jodoh dan turun dari Boat pancung yang membawa Terdakwa menuju ke parkiran sepeda motornya, dan pada saat Terdakwa akan menaiki sepeda motornya tiba-tiba datang beberapa orang yang tidak dikenal dan mendekati Terdakwa yang ternyata Polisi dari Ditres Narkoba Polda Kepri lalu Terdakwa digeledah berikut barang bawan.

Terdakwa dijerat dalam undang - undang Narkotika sebagaimana di atur
dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 Setelah mendengarkan Bacaan dakwan JPU, Sidang yang dipimpin
Ambarita Pitua  S.H dan anggota Endi  Nurenra Putra S.H , Egi  Novita S.H kembali menunda sidang.(Cn)

Lebih baru Lebih lama