R.C Eko Deputi III BP Batam : Status Baloi Kolam Masih quo


R.C Eko Deputi III BP Batam : Status Baloi Kolam Masih quo

R.C Eko Budisantoso Deputi III BP Batam.
Kwarta5.com Batam - Deputi lll BP Batam dibidang pengalokasian lahan , RC Eko Santoso Budianto dalam konferensi terakhirnya pernah menyatakan bahwa status lahan di Dam Baloi atau Baloi Kolam masih berstatus quo.

Pernyataan itu disampaikan RC Eko pada Rabu, (18/10/2017) di aula pertemuan saat merilis hasil capaian kerjanya kantor BP Batam, dalam agenda penyampaian hasil kinerja BP Batam dibawah naungan Hatanto Reksodiputro.

RC Eko menjelaskan 12 Perusahaan yang sudah memiliki PL di lahan seluas 119,6 hektare itu tidak punya hak untuk melanjutkan pengelolaan Dam Baloi atau Baloi Kolam, hal ini dikarenakan BP Batam tidak bisa memberikan Surat Keputusan (SKEP) dan Surat Perjanjian (SPJ) pengelolaan Baloi Kolam, karena masih ada Aset Negara berupa Dam yang mana milik Kementerian Keuangan.

" BP Batam sudah sering kali menghubungi perusahaan untuk mengirimkan rekening mereka, agar uangnya kita kembalikan, namun pihak mereka menolak untuk dikembalikan." Kata Eko

"Menurut Opini Hukum dari Jamdatun, itu pengalokasian yang dilakukan dulu itu tidak sah, berarti dengan sendirinya batal, mustinya kembali ke BP Batam dan uangnya dikembalikan, namun mereka (perusahaan) menolak untuk kita kembalikan,"ujar Eko.

Eko juga sangat menyayangkan banyaknya Pihak-pihak yang mengaku pemilik lahan di Baloi Kolam, seharusnya kalau dialokasikan harus dibuat dulu masterplannya.

"Orang boleh aja mengaku pemilik lahan, saya juga boleh ngaku kalau Monas milik saya,"kata Eko dengan nada menyindir.

Senada serupa diwaktu yang bersamaan Hatanto juga menjelaskan bahwa tidak pernah menandatangani SKEP dan SPJ Baloi Kolam.(K5/Red)
Lebih baru Lebih lama