Peledoi Penyeludup Burung Kacer dari Malaysia di Tolak PN Batam


Peledoi Penyeludup Burung Kacer dari Malaysia di Tolak PN Batam


Terdakwa Herman bin Sugeng Penyeludup Burung Kacer dari Malaysia ke Batam keluar ruangan usai mengikuti sidang Rabu (25/10/2017).
Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negri Batam menggelar sidang perkara terdakwa Herman penyeludup Burung Kacer dari Malaysia ke Batam Rabu (25/10/2017) dalam agenda Peledoi.

Dalam persidangan ketua Majelis hakim M.Candra SH, mengatakan bahwa setelah di pelajari oleh Majelis Peledoi terdakwa ditolak.

" Setelah di pelajari dan di Musawarahkan Majelis hakim peledoi terdakwa di tolak" ungkap ketua hakim, sidang kembali ditunda minggu depan.

Sebelumnya terdakwa di jerat  JPU Arie Prasetyo dengan undang Karantina No.16 tahun 1992 Pasal 5 junto Pasal 31 dengan ancaman tiga tahun penjara serta denda Rp150 juta, yang di jatuh kan oleh karantina Kota Batam.

Pantauan dalam persidangan bahwa terdakwa Hendra penyeludup burung Kacer tersebu tidak di tahan dan saat persidangan terdakwa juga berpakain bebas seperti tak berdosa.

Namun ketika Jaksa penuntut Umum (JPU) Arie Prasityo SH di konpirmasi mengatakan " Kami tidak berhak menahan terdakwa, karena kami hanya menerima berkas penyedikan dari karantina" ungkapnya.(K5/Cn)

Lebih baru Lebih lama