Rokok FTZ Merek Up Next Khusus Batam beredar dikawasan Jambi


Rokok FTZ Merek Up Next Khusus Batam beredar dikawasan Jambi


Kwarta5.com Batam - Fasilitas Free Trade Zone yang dicanangkan oleh pemerintah pusat merupakan hal yang menarik untuk menggaet investor dikawasan Batam - Bintan - Karimun (BBK).  (20/9/2017)

FTZ memberikan beberapa kemudahan untuk masyarakat yang berada di daerah tersebut untuk membeli bahan baku, ataupun kebutuhan lainnya tanpa dikenakan PPH , PPN dll. Namun ini menjadi peluang bisnis bagi pengusaha yang bergerak diberbagai lini dengan menggunakan fasilitas FTZ untuk mengelabui petugas Bea Cukai.

Perjalanan tim Leppami kali ini adalah menyusur produk jenis rokok non cukai dari fasilitas FTZ yang sengaja dirembeskan keluar daerah untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.

Selain pelabuhan resmi yang dikelola Syahbandar –kantor administrasi pelabuhan-, di Jambi banyak terdapat pelabuhan atau dermaga tak resmi. ‘’Pelabuhan-pelabuhan tikus’’ itu tersebar di sepanjang perairan Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) dan Muarojambi. Pelabuhan inilah yang menjadi pintu masuk barang selundupan (ilegal) ke Jambi.

Dari penelusuran Leppami sepekan terakhir, pelabuhan ilegal milik pribadi alias “dermaga tikus”, ditemukan banyak beroperasi di sepanjang aliran Sungai Batanghari. Pelabuhan atau dermaga jenis ini biasa dikenal dengan sebutan dermaga untuk kepentingan sendiri (DUKS).

Di Kabupaten Tanjab, dengan wilayah perairan yang cukup luas, juga berbatasan langsung dengan daerah perairan kabupaten lain, menjadikan Tanjab Barat ramai dengan aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan.

Dari informasi yang dirangkum, di Kualatungkal, ibukota Kabupaten Tanjab Barat, terdapat puluhan pelabuhan beroperasi. Namun dari sekian puluh pelabuhan yang ada, hanya ada tiga pelabuhan yang memiliki izin operasi dari kementerian. Selebihnya merupakan DUKS. DUKS lokasinya di sepanjang aliran sungai dan biasanya berdekatan langsung dengan gudang bongkar muat barang.

Hal ini diperkuat dengan penjelasan dari Syahbandar Kualatungkal, Rizalihadi. Menurutnya, hingga saat ini baru tiga pelabuhan yang menggenggam izin resmi dari menteri, yaitu dua pelabuhan yang ada di perairan Parit Gompong, dan satunya ada di pelabuhan dekat PPI Parit 7. Sedangkan pelabuhan lainnya dipastikan tidak berizin.

“Baru tiga pelabuhan yang mendapat izin operasi, selebihnya ilegal,” tegas Syahbandar Kualatungkal Rizalihadi, beberapa waktu lalu.

Dari pantauan Leppami dan informasi yang dihimpun, salah satu pelabuhan milik pengusaha kapal yang ada di Kualatungkal di Serdang, selain berfungsi sebagai tempat bongkar muat barang resmi, lokasi ini juga disinyalir menjadi lokasi transit dan menampung rokok ilegal asal Batam untuk selanjutnya dipasarkan didaerah provinsi Jambi.

Dijelaskan, penetapan pelabuhan sebagai kawasan pabean maka yang menetapkan adalah menteri dan sifatnya permanen. Sementara kalau mekanisme bongkar muat di luar kawasan sifatnya tertentu, maka harus mengacu pada pasal 10 A ayat 6 Undang-Undang Pabean.(K5/Red)
Lebih baru Lebih lama