Dion Kambang Pemilik Sabu 3,18 gram Dituntut 8 Tahun Penjara


Dion Kambang Pemilik Sabu 3,18 gram Dituntut 8 Tahun Penjara


Kwarta5.com Batam - Sidang perkara pidana narkotika oleh terdakwa Dion Kambang alias Dion bin Janir kembali digelar, senin,(14/8/2017) di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

JPU, Susanto Martua dalam tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim menjatuhi hukuman penjara terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara.

"Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I jenis bukan tanaman beratnya 3,18 gram. Perbuatan terdakwa diatur dalam pasal 112 ayat 1 dengan pidana penjara selama delapan tahun." amar tuntutan dibaca JPU.

Atas perkara tersebut terdakwa Dion Kambang didenda sebesar 1 miliar dengan subsider selama 1 tahun.

Usai amar tuntutan dibacakan, Majelis Hakim Mangapul Manalu, SH didampingi dua Hakim Anggota menunda persidangan putusan hingga seminggu kedepan. (Sy)
Lebih baru Lebih lama