Pertumbuhan Ekonomi Kepri Melambat OJK Lakukan Pengawasan Terhadap Perbankan


Pertumbuhan Ekonomi Kepri Melambat OJK Lakukan Pengawasan Terhadap Perbankan


Kwarta5.com Batam - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau, Uzersyah, mengamati pertumbuhan ekonomi Kepri melambat pada triwulan I 2017 yang hanya tumbuh 2,02% (yoy), dibandingkan pada triwulan IV 2016 tumbuh sebesar 5,24% (yoy).

OJK Kepri dalam Pres Konferensi yang diadakan, Rabu, (26/7/2017) di Kantor OJK Kepri menyatakan, Sektor industri dan perdagangan yang melambat serta penurunan aktivitas net ekspor yang mengalami penurunan ekspor antar provinsi yang terkontraksi 37,36% (yoy) menjadi salah satu faktor penyebab melambatnya pertumbuhan ekonomi.

Perlambatan ekonomi Kepri berdampak pada sektor Perbankan. Saat ini OJK Kepri mengawasi 43 BPR/S dan 39 Bank Umum/BUS/UUS dengan posisi keuangan pada April 2017 masing - masing aset sebesar Rp56,34 Triliun, Dana Pihak Ketiga (DPK) Rp47,92 Triliun dan Kredit Rp37,34 Triliun.

Selain mengawasi Perbankan, Kantor OJK Kepri melaksanakan pengawasan terhadap kantor cabang atau pemasaran industri keuangan non bank. Terdapat 91 entitas dengan 158 kantor telah memperoleh izin operasional dari OJK.

Sektor lain yang menjadi perhatian OJK yakni Pasar Modal. Pasar Modal mengalami perkembangan yang baik di Kepri. Hal tersebut tampak dari peningkatan jumlah investor yang telah membuka rekening efek melalui Perusahaan Efek/SubRekening Efek (SRE) dalam 5 tahun terakhir hingga juni 2017 terdapat 5.766 SRE meningkat 14,38% dibanding Desember 2017.

Selain melakukan fungsi pengawasan,  kantor OJK Kepri melaksanakan tugas perlindungan kepada konsumen/nasabah Sektor Jasa Keuangan. Hingga juni 2017 Kantor OJK Kepri telah melayani 411 konsumen.

Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat. Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 11 entitas sejak 18 juli 2017. Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat. (Ril)
Lebih baru Lebih lama