Perayaan HUT ke 17 KPPU Adakan Buka Puasa Bersama Anak Yatim


Perayaan HUT ke 17 KPPU Adakan Buka Puasa Bersama Anak Yatim


Kwarta5.com Batam - Menyemarakan HUT ke 17 Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Batam bersama 30 anak Yatim Piatu dari Yayasan Mandiri Bengkong dan Telaga Punggur, melakukan buka puasa bersama di lantai III Hotel Sahid, Batam Center, Batam, Kepri, Selasa (6/6/2017) sore.

Selain dihadiri oleh para staf dari KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam, acara buka puasa berbagi kasih dan perhatian tersebut juga dihadiri oleh Kepala KPPU KPD Batam, Lukman Sungkar.SE.

Sebelum membagikan bingkisan dan sedikit uang jajan kepada setiap anak yatim itu, Lukman Sungkar juga meluangkan waktunya dengan mengajak para anak duduk bersama bercengkrama dengan membuat kuis seru-seruan dan lucu-lucuan tujuannya agar setiap anak Yatim tersebut bisa tertawa dan merasakan kebersamaan.

Kepada para anak Yatim, Lukman Sungkar juga berpesan agar  rajin belajar supaya apa yang di cita-citakan setiap anak, dapat tercapai dengan baik di masa depan.

Seperti yang kita ketahui, kiprah KPPU di kancah tanah air dan tentunya sudah tak perlu diragukan lagi kapasitas maupun kinerjanya. Menyongsong usia 17 tahun ini, KPPU Pusat maupun daerah terus berbenah dan menjadi lembaga yang lebih berintegritas, peka dalam menjaga persaingan usaha, memukul persaingan yang tidak sehat utamanya agar harga-harga kebutuhan dan minat beli masyarakat bisa selalu terjangkau.

KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 7 orang, diangkat Presiden berdasarkan persetujuan DPR. Saat ini KPPU Pusat diketuai oleh M Syarkawi Rauf.

Selama 17 tahun ini berkiprah, KPPU juga mencatat total denda dan ganti rugi dalam kurun waktu 2000-2017 telah mencapai Rp 2,089 triliun yang berasal dari denda bersyarat maupun administratif, dan uang triliunan tersebut telah masuk ke kas negara, dimana total denda tersebut yakni berasal dari 348 perkara yang terbagi atas 245 perkara tender, nontender sebanyak 55 perkara, dan 8 perkara untuk keterlambatan notifikasi merger. (il)
Lebih baru Lebih lama