Pasutri edarkan 1200 gram Sabu dan 450 Butir Ekstasi divonis 15 Tahun Penjara.


Pasutri edarkan 1200 gram Sabu dan 450 Butir Ekstasi divonis 15 Tahun Penjara.


Kwarta5.com Batam - Fahriadi dan Yulistia Devita (Pasutri) bersama rekan Radja Febriana ditetapkan menjadi terdakwa perantara jual beli narkotika jenis sabu sabu dan pil Ekstasi setelah ditangkap oleh pihak kepolisian (1/10) tahun lalu, dan terbukti memiliki 1200 gram sabu dan 450 butir pil Ekstasi, hari ini (22/5/2017) menjalani persidangan dengan agenda Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam, Batam, Kepulauan Riau.

Majelis Hakim, Syahrial Harahap didampingi Hakim Anggota, Taufik dan Yona Lamerosa membacakan amar putusan kepada ketiga terdakwa, menyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika. Menyatakan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhi hukuman penjara kepada ketiga terdakwa selama 15 tahun dan denda 1 miliar rupiah yang apabila tidak dibayar ditambah hukuman kurungan selama 6 bulan.

Hal yang meringankan terdakwa yakni meyakini dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi. Adapun hal yang memberatkan yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Usai dibacakan amar putusan ketiga terdakwa dengan sedikit menyumbangkan senyuman menyatakan terima atas putusan Majelis Hakim. (Sy)
Lebih baru Lebih lama