Junaedi Pemilik Narkotika jenis Ganja Sebanyak 100 gram disidangkan PN Batam


Junaedi Pemilik Narkotika jenis Ganja Sebanyak 100 gram disidangkan PN Batam


Kwarta5.com Batam - Terdakwa Junaedi dan Raymond si penyedia sekaligus penjual ganja menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/3/2017)

Keterangan saksi dari penyidik, Darsono menjelaskan bahwa terdakwa Raymond ditangkap di depan Giant Express Sei Panas dengan barang bukti ganja seberat 1 ons dan satu timbangan digital didalam tas terdakwa.
"Kami menangkap Raymond didepan Giant Express Sei Panas dan temukan ganja 1 ons beserta satu timbangan digital didalam tas terdakwa," ungkapnya.

Terdakwa yang tertangkap oleh polisi mengaku bahwa ganja yang ada didalam tas miliknya dibeli dari Junaedi.Mendengar hal itu polisi bergegas menuju warung kopi Ali yang berada di Seraya Atas tempat Junaedi berada dan langsung melakukan penangkapan.

Didalam persidangan terdakwa Raymond mengaku membeli ganja seberat 1 ons seharga 750 ribu dari Junaedi karena adanya pesanan dari Desri.
"Saya beli ganja dari Junaedi seharga 750 ribu untuk saya jual kembali kepada Desri yang sudah pesan seharga 1 juta. Saya sedang menunggu Desri pas yang ditangkap itu," jelasnya.

Terdakwa Junaedi turut mengakui bahwa dirinya menjual ganja kepada Raymond.
"Iya saya memang menjual ganja kepada Raymond dan ganja tersebut saya beli dari Muslim sebanyak 1 ons seharga 600 ribu atas pesanan Raymond, kemudian saya jual kedia seharga 750 ribu," tuturnya.

Darsono mengatakan dalam persidangan bahwa Muslim sekarang sedang dalam pencarian atau DPO." Kami akan terus mencari keberadaan Muslim dan kami juga akan melakukan penangkapan terhadapnya," imbuh Darsono.Mendengar kesaksian tersebut, hakim Zulkifli, SH kembali menunda persidangan hingga 3 April mendatang. (Sy)
Lebih baru Lebih lama