Polisi Sita Narkoba Jenis Sabu sabu Asal Cina Jaringan Intrnasional


Polisi Sita Narkoba Jenis Sabu sabu Asal Cina Jaringan Intrnasional

Barang bukti foto lukisan Bunda Maria yang di silikan sabu sabu di amankan Polresta Barelang Jumat (9/12/

Kwarta5.com Batam -Expos tangkapan narkoba oleh Kapolda Kepri, Jumat (9/12/2016). Sebanyak  28 Kg sabu asal  Guang ZouCchina berhasil di sita oleh Satnarkoba Polres Barelang Batam setelah awalnya berhasil ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Batam bandara Hang Nadim Batam yakni pada tanggal 11 November 2016 lalu

Selain barang bukti, petugas juga menangkap dua orang pelaku diantara satunya warga negara indonesia bernama Raden Novi Prawijaya dan satu WNA Taiwan bernama Hung Cheng  Lee, diduga kedua pelaku sebagai jaringan sindikat narkoba internasinal.

Rencananya barang haram tersebut akan dibawa akan ke Jakarta melalui pesawat, sebelumnya baram tersebut telah berhasil melewati bandara China-Singapura.

Di Batam barang ini tertangkap oleh petugas Bea dan Cukai (BC) Batam di bandara Hang Nadim Batam. Sebelum tertangkap, awalnya petugas curiga  melihat 2 lukisan yang melewati periksaan barang.

Setelah diperiksa dan melihat berat bobot kedua gambar yang tak lazim, lalu dilakukanlah pemeriksaan, setelah di cek dengan seksama, ternyata dibalik lukisan tersebut, tersimpan 28 paket bungkusan sabu  seberat 28 Kg.

Untuk mengatahui siapa pemlik barang itu, petugas BC langsung melakukan kontek dan bekerja  sama dengan Satnarkoba Polresta Barelang Batam hingga ke Tangerang.

Dari hasil penggerebekan itu petugas menangkap dua orang tersangkanya, Raden Novi Prawijaya dan Hung Cheng  Lee selaku pemilik barang haram tersebut.

Kepada media Kapolda Kepri, Brigjend Pol Sam Budigusdian, menuturkan, modus para pelaku sengaja memanfaatkan  momen perayaan agama tertentu, dengan mengemas sabu kedalam lukisan orang suci keagamaan.  Pelaku juga sengaja mengirim lukisan berisi sabu  lewat Batam, karena  Batam merupakan daerah perdagangan bebas.

Maka dari perbuatannya, kedua pelaku tersebut akan dikenakan undang- undang narkotika dan psokotropika  dengan ancaman  20 tahun penjara atau hukuman mati.(dk/Ln)
Lebih baru Lebih lama