Ini hasil Hearing Komisi I DPRD Kota Batam dengan Masyrakat Kampung Harapan Swadaya.


Ini hasil Hearing Komisi I DPRD Kota Batam dengan Masyrakat Kampung Harapan Swadaya.

Hearing Lahan Kampung Harapan Bengkong Swdaya di Komisi I Dprd Kota Batam Kamis (8/12/2016). 

Kwarta5.com Batam - Lahan Kampung Harapan Bengkong Swdaya seluas 1,9H yang disengketakan antara masyarakat dengan Pt Kencana Maju Jaya diheringkan Komisi I Dprd Kota Batam Kamis (8/12/2016).

Hearing tersebut tampak hadir Ketua Komisi I Nyang nyang haris patimura, Harmidi, Tumbur Sihaloho, Lik Khai, Masyarakat Bengkong Harapan Swadaya, dan perwakilan dari BP Batam, Namun dalam hearing tersebut tidak tampak hadiri dari pihak Pt Kencana Raya Maju.

Dalam hearing tersebut Komisi I Dprd Kota Batam meminta kepada Masyarakat Kampung Harapan Swdaya untuk menaati Puntusan Mahkama Agung yang di menangkan oleh Pt Kencana Jaya Maju,

Namun karena alasan kemanusian Komisi I Dprd meminta kepada Pt Kencana  maju Jaya sebagai pemegang PL dari dari BP Batam menaati Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang sudah pernah di tanda tangani Antara oleh pihak BP Batam, Pemko Batam, Dprd Kota Batam Serta tokoh masyrakat Kampung Harapan Bengkong Swadaya.

Komisi I Dprd Kota Batam merekomondasi Kepada Intansi terkait BP Batam dan Pemko Batam untuk mengehentikan Eksekusi lahan Kampung Harapan Swadaya samapai adanya kesepakatan antara Warga dengan PT Kencana Maju Jaya.(Cn)

Lebih baru Lebih lama